JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap mekanisme pengundian nomor urut capres-cawapres pada Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023) malam. Ada dua tahap dalam pengundian nomor urut tersebut.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, semula pasangan capres-cawapres akan terlebih dulu menentukan nomor antrean. Nomor antrean tersebut untuk menentukan siapa yang lebih dulu mengambil nomor urut capres dan cawapres.
Pengambilan nomor antrean disesuaikan berdasarkan waktu pendaftaran capres-cawapres. Mereka yang lebih dulu mendaftar ke KPU akan dipersilakan mengambil nomor antrean pertama.
“Tahap pertama pengambilan nomor antrean dan pengambilan nomor antrean ini sesuai dengan waktu pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang waktu itu dilaksanakan tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023,” kata Idham, Selasa (14/11/2023).
Adapun pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi yang pertama mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023, diikuti pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar pada hari terakhir masa pendaftaran atau 25 Oktober 2023.
“Setelah mereka mendaftarkan nomor antrean, baru mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jadi sekali lagi kegiatan pemilihan ini dilakukan dua tahap,” kata Idham.