Ini Nama-Nama Samaran Kasus Jiwasraya: Chief, Panda, Pak Haji dan Rieke

Irfan Ma'ruf
Para terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ada banyak nama samaran yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Diketahui, 5 dari 6 terdakwa, yang diduga merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun itu, menggunakan nama samaran masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Suprayoga menuturkan, 5 terdakwa yang menggunakan nama samaran bertujuan menyamarkan identitas saat membahas saham. Nama samaran itu mulai dari Chief, Pak Haji hingga Rieke.

5 terdakwa yang menggunakan nama samaran yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

"Bahwa nama samaran untuk untuk Syahmirwan adalah 'Mahmud', nama samaran untuk Hary Prasetyo adalah 'Rudy', nama samaran untuk Joko Hartono Tirto adalah 'Panda/Maman', nama samaran untuk Terdakwa Heru Hidayat adalah 'Pak Haji' dan nama samaran untuk Hendrisman Rahim disepakati adalah 'chief', sedangkan untuk Agustin dengan nama samaran 'Rieke'," ucap Bima saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Sebelumnya, JPU mendakwa 6 terdakwa memperkaya diri sendiri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat PT Asuransi Jiwasraya. Benny Tjokro cs didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Atas perbuatannya, ke-6 terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
25 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
28 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Nasional
28 hari lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Nasional
28 hari lalu

Penasihat Hukum Klaim Silfester di Jakarta, Kejagung Minta Dihadirkan untuk Proses Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal