Kaburkan Identitas saat Bahas Saham, Terdakwa Jiwasraya Gunakan Nama Samaran

Irfan Ma'ruf
6 terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Umumnya di kasus-kasus korupsi, kode tertentu atau nama samaran kerap digunakan untuk menyamarkan identitas para pelaku kala bertransaksi. Tak terkecuali di kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, 6 terdakwa menggunakan nama samaran saat melakukan komunikasi terkait investasi saham dengan maksud mengaburkan identitas. 6 terdakwa itu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

"Terdakwa Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan oleh PT AJS dengan tujuan penggunaan nama samaran tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via whatsApp, chat ataupun online," ujar jaksa Bima Suprayoga saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020).

5 terdakwa yang menggunakan nama samaran yaitu Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto.

"Bahwa nama samaran untuk untuk Syahmirwan adalah 'Mahmud', nama samaran untuk Hary Prasetyo adalah adalah 'Rudy', nama samaran untuk Joko Hartono Tirto adalah 'Panda/Maman', nama samaran untuk Terdakwa Heru Hidayat adalah 'Pak Haji' dan nama samaran untuk Hendrisman Rahim disepakati adalah 'chief', sedangkan untuk Agustin dengan nama samaran 'Rieke'," ucapnya.

Untuk diketahui, 6 terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat PT Asuransi Jiwasraya. Benny Tjokro cs didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Atas perbuatannya, ke-6 terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
15 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
18 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Nasional
18 hari lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal