JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi virus corona. Panduan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Dia mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan. Dia menyebut besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Mantan kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto ini berharap dengan diterbitkannya panduan tersebut, penularan Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin.
"Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, di mana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi," kata Menkes Terawan.