JAKARTA, iNews.id - KPK resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Andi Putra (AP), Rabu (20/10/2021). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin usaha sawit.
Mantan Ketua DPRD Kuansing tersebut tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digelandang keluar dari Gedung KPK. Andi Putra irit bicara ketika dicecar berbagai macam pertanyaan oleh awak media saat hendak dibawa petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Enggak ada. Enggak, enggak," kata Andi Putra saat dikonfirmasi awak media soal aliran dana suap di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021) malam.
Andi Putra terus menunduk saat dibawa petugas ke mobil tahanan untuk digiring ke Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedianya, Andi Putra bakal menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Tak hanya Andi Putra, KPK juga menahan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Sudarso bakal menjalani masa tahanan pertamanya untuk 20 hari kedepan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.