Dia mengatakan indikasi tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun tersebut telah tercium sejak 2013.
"Besoknya ditemukan ternyata Rp500 miliar. Yang mungkin korupsinya itu sendiri sedikit. Ya mungkin Rp10 miliar atau berapa, tetapi pencucian uangnya yang banyak," kata Mahfud.
Mahfud selanjutnya akan mengundang aparat penegak hukum Indonesia untuk mengusut tuntas. Pasalnya, selama ini, pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang di aparat penegak hukum kerap sekali tersendat.
“Begitu masuk ke satu, lalu diolah sendiri lalu dinikmati sendiri tidak jalan (laporan). Tidak boleh pindah ke aparat lain, itu salah satu penyebab macet,” katanya.
Selain Suahasil dan Mahfud MD, rapat ini juga dihadiri Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) (Kemenkeu) Yustinus Prastowo, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh serta Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi.