JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka terkait kasus suap PLTU Riau-I. Tersangka baru itu adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Dalam penyidikan perkara PLTU Riau-1, KPK sempat mencekal Samin Tan ke luar negeri selama enam bulan, sejak September 2018. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan KPK dalam memeriksa Samin Tan sebagai saksi tersangka Eni Saragih dan Idrus Marham.
Samin Tan merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia. Majalah Forbes pada 2011 mencatat kekayaan Samin Tan diperkirakan mencapai 940 juta dolar Amerika atau peringkat ke-28.
Lulus Universitas Tarumanegara jurusan Akuntansi pada 1985, Samin Tan sempat menduduki sebrek jabatan di korporat, seperti Chairman di Bumi Plc per 26 Mei 2012, perusahaan yang menguasai 28 persen saham perusahaan batu bara milik Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI).