Ini Profil Pengusaha Samin Tan, Tersangka Suap Eni Saragih

Ilma De Sabrini
Pengusaha Samin Tan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka terkait kasus suap PLTU Riau-I. Tersangka baru itu adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Dalam penyidikan perkara PLTU Riau-1, KPK sempat mencekal Samin Tan ke luar negeri selama enam bulan, sejak September 2018. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan KPK dalam memeriksa Samin Tan sebagai saksi tersangka Eni Saragih dan Idrus Marham.

Samin Tan merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia. Majalah Forbes pada 2011 mencatat kekayaan Samin Tan diperkirakan mencapai 940 juta dolar Amerika atau peringkat ke-28.  

Lulus Universitas Tarumanegara jurusan Akuntansi pada 1985, Samin Tan sempat menduduki sebrek jabatan di korporat, seperti Chairman di Bumi Plc per 26 Mei 2012, perusahaan yang menguasai 28 persen saham perusahaan batu bara milik Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Mobil
13 jam lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
17 jam lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
20 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
1 hari lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal