Pemerintah juga memberikan santunan bagi korban luka dan korban meninggal dunia akibat bencana.
“Santunan berupa untuk korban jiwa Rp15 juta, untuk korban luka berat Rp5 juta. Seluruh dana santunan tersebut akan langsung dibagikan Kementerian Sosial berdasarkan data dan persetujuan dari setiap Bupati/Walikota daerah setempat," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, Teddy dan Gus Ipul juga membahas percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat. Pemerintah menargetkan penyaluran BLT berjalan tepat sasaran dan tepat waktu.
“BLT dipastikan harus diterima dengan tepat dan cepat, berupa: BLT reguler setiap bulannya Rp200.000; BLT tambahan selama 3 bulan dengan total Rp900.000 untuk 35 juta kepala keluarga atau 120 juta jiwa," kata Teddy.