Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet Siang Ini

Louise Ayu
Tersangka penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Berkas perkara kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dengan tersangka Ratna Sarumpaet kembali dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (10/1/2019). Polisi berharap berkas perkara tersebut segera dinyatakan lengkap (P21) oleh kejati.

“Penyerahan kembali berkas perkara tersangka RS ke Kejati. Berkas perkara ini sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik Polda Metro Jaya dan akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi,” kata Kepala Subdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Gede Nyeneng di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Selanjutnya, berkas perkara setebal 20 centimeter tersebut akan diteliti kembali oleh kejaksaan.

“Apabila nanti penyidik sudah mendapatkan P21 dari Kejaksaan, maka barulah akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” tutur dia.

Sementara Kanit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Niko menuturkan, pengembalian berkas (P19) sebelumnya merupakan petunjuk kejaksaan. Polri diminta perbaikan dengan memeriksa saksi tambahan, yakni Rocky Gerung.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

2 hari lalu

Viral Petasan di Jam 1 Dini Hari saat Acara Maulid Nabi, Warga Lapor ke Polda Metro

2 hari lalu

Stafsus Menag Dampingi Korban Penganiayaan Perkara Petasan Acara Maulid ke Polda Metro untuk Dapatkan Keadilan

3 hari lalu

BEM UI Laporkan Kasus Penganiayaan Koordinator Sospol Hafiz Hernanda ke Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal