Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet Siang Ini

Louise Ayu
Tersangka penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Berkas perkara kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dengan tersangka Ratna Sarumpaet kembali dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (10/1/2019). Polisi berharap berkas perkara tersebut segera dinyatakan lengkap (P21) oleh kejati.

“Penyerahan kembali berkas perkara tersangka RS ke Kejati. Berkas perkara ini sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik Polda Metro Jaya dan akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi,” kata Kepala Subdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Gede Nyeneng di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Selanjutnya, berkas perkara setebal 20 centimeter tersebut akan diteliti kembali oleh kejaksaan.

“Apabila nanti penyidik sudah mendapatkan P21 dari Kejaksaan, maka barulah akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” tutur dia.

Sementara Kanit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Niko menuturkan, pengembalian berkas (P19) sebelumnya merupakan petunjuk kejaksaan. Polri diminta perbaikan dengan memeriksa saksi tambahan, yakni Rocky Gerung.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf

Nasional
4 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Nasional
2 hari lalu

Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya

Megapolitan
2 hari lalu

Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 25 Orang Sudah Dipulangkan

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Kesulitan Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal