"Perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK, dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan pemerintah tanpa mengubah substansi," ujar Rieke.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga memiliki peran. Draf perubahan PKPU No. 8/2024 harus segera diharmonisasi di Kemenkumham dan lembaga terkait lainnya hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK.
Menurut Rieke, apabila sampai 27 Agustus 2024 semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala daerah dengan berpedoman kepada putusan MK.
"Sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu," kata Rieke.