Ini Tahapan yang Harus Dilalui agar Putusan MK Bisa Diterapkan di Pilkada 2024

Reza Fajri
Ilustrasi Pilkada 2024 (dok. ilustrasi)

"Perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK, dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan pemerintah tanpa mengubah substansi," ujar Rieke.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga memiliki peran. Draf perubahan PKPU No. 8/2024 harus segera diharmonisasi di Kemenkumham dan lembaga terkait lainnya hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK.

Menurut Rieke, apabila sampai 27 Agustus 2024 semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala daerah dengan berpedoman kepada putusan MK.

"Sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu," kata Rieke.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
14 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Nasional
15 jam lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!

Nasional
16 jam lalu

Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal