Ini Tahapan yang Harus Dilalui agar Putusan MK Bisa Diterapkan di Pilkada 2024

Reza Fajri
Ilustrasi Pilkada 2024 (dok. ilustrasi)

"Perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK, dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan pemerintah tanpa mengubah substansi," ujar Rieke.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga memiliki peran. Draf perubahan PKPU No. 8/2024 harus segera diharmonisasi di Kemenkumham dan lembaga terkait lainnya hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK.

Menurut Rieke, apabila sampai 27 Agustus 2024 semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala daerah dengan berpedoman kepada putusan MK.

"Sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu," kata Rieke.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

Guru PPPK Bakal Diambil Alih Pusat, Komisi II DPR Minta Mekanisme Diperjelas

1 hari lalu

Heboh Kadet Unhan Mundur karena Dilarang Berhijab, DPR: Hijab Bagian dari HAM

1 hari lalu

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

2 hari lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal