Ini Tiga Kemungkinan Jawaban yang Akan Dibacakan Hakim MK Besok

Aditya Pratama
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019 besok. Putusan tersebut sekaligus menjadi penantian Tim Hukum Prabowo-Sandi apakah permohonannya dikabulkan atau tidak.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, dalam pembacaan putusan besok ada tiga kemungkinan jawaban yang akan dibacakan hakim konstitusi terhadap permohonan pihak pemohon Tim Hukum Prabowo-Sandi.

"Kalau dalam UU (Undang-undang) MK, putusan MK bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu nanti saya juga belum tahu putusannya apa," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Fajar yang pernah menjadi asisten mantan Ketua MK Mahfud MD ini, juga menjelaskan maksud dari kemungkinan tiga jawaban tersebut, mulai dari dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Menurut dia, dalil permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi beralasan menurut hukum.

"Kalau ditolak berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. Kalau tidak dapat diterima, dia tidak memenuhi syarat-syarat formilnya. Misalnya, diajukan di luar tenggat waktu, itu bisa amar putusan tidak dapat diterima," tuturnya.

Fajar mengungkapkan, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hakim telah memastikan dalil putusan telah siap dibacakan pada Kamis, dimulai pukul 12.30 WIB. Tidak hanya putusan, hakim MK juga akan membacakan terkait legalitas berkas perbaikan yang disampaikan seluruh pihak dalam PHPU Pilpres 2019.

"Ya, (legalitas perbaikan) termasuk yang akan dijawab dalam putusan besok," ujar mantan peneliti muda pada Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MK ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
16 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
21 hari lalu

18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Nasional
31 hari lalu

MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani

Internasional
2 bulan lalu

Mahkamah Konstitusi Thailand Copot Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal