JAKARTA, iNews.id - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019 besok. Putusan tersebut sekaligus menjadi penantian Tim Hukum Prabowo-Sandi apakah permohonannya dikabulkan atau tidak.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, dalam pembacaan putusan besok ada tiga kemungkinan jawaban yang akan dibacakan hakim konstitusi terhadap permohonan pihak pemohon Tim Hukum Prabowo-Sandi.
"Kalau dalam UU (Undang-undang) MK, putusan MK bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu nanti saya juga belum tahu putusannya apa," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Fajar yang pernah menjadi asisten mantan Ketua MK Mahfud MD ini, juga menjelaskan maksud dari kemungkinan tiga jawaban tersebut, mulai dari dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Menurut dia, dalil permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi beralasan menurut hukum.
"Kalau ditolak berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. Kalau tidak dapat diterima, dia tidak memenuhi syarat-syarat formilnya. Misalnya, diajukan di luar tenggat waktu, itu bisa amar putusan tidak dapat diterima," tuturnya.
Fajar mengungkapkan, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hakim telah memastikan dalil putusan telah siap dibacakan pada Kamis, dimulai pukul 12.30 WIB. Tidak hanya putusan, hakim MK juga akan membacakan terkait legalitas berkas perbaikan yang disampaikan seluruh pihak dalam PHPU Pilpres 2019.
"Ya, (legalitas perbaikan) termasuk yang akan dijawab dalam putusan besok," ujar mantan peneliti muda pada Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MK ini.