JAKARTA, iNews.id – Jarimu harimaumu. Ungkapan ini semakin kerap mencuat seiring banyaknya masyarakat yang harus berurusan dengan hukum lantaran unggahan mereka di media sosial. Teranyar menimpa tiga istri prajurit TNI.
Lantaran mengunggah status nyinyir di media sosial mengenai insiden penusukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, mereka terancam berhadapan dengan penegakan hukum.
Tidak hanya itu, status mengandung fitnah/ujaran kebencian itu juga berimbas pada sang suami. Tiga prajurit TNI kini mendapat sanksi tegas akibat tindakan sang tersebut. Tidak hanya dicopot dari jabatannya, para prajurit itu bahkan dihukum penjara selama 14 hari.
Berikut tiga prajurit TNI tersebut:
1. Peltu YNS.
Anggota Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS, dicopot dari jabatannya dan ditahan karena istrinya mengunggah konten negatif terkait penusukan Wiranto.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Fajar Adriyanto menjelaskan, Peltu YNS dinyatakan melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Menurutnya, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral.