Ini Wilayah yang Dibolehkan MUI Gelar Salat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid

Antara
Masjid Istiqlal (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus Corona atau Covid-19 masih terus merenggut korban. Hampir seluruh kabupaten dan kota terdampak pandemi tersebut.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad mengatakan penyelenggaraan Salat Idul Fitri (Id) agar memperhatikan zonasi wilayah paparan Covid-19, apakah masuk area terkendali atau tidak.

"Zonasi wilayah dapat menyelenggarakan Salat Id erat kaitannya dengan Covid-19 suatu daerah terkendali atau tidak dengan penentuannya oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam," kata Noor dalam telekonferensinya yang dipantau dari Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Dia mengatakan terdapat daerah yang masuk zona Covid-19 tidak terkendali (merah) dan terkendali (hijau). Bagi kawasan masuk zona merah, warga diimbau tidak melaksanakan Salat Id di ruang publik seperti masjid atau lapangan.

Sebaliknya, kata dia, warga di daerah hijau bisa menyelenggarakan Salat Id di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 jam lalu

Penjelasan MUI soal Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Haram Dijadikan Hadiah

24 jam lalu

Alasan MUI Haramkan Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval 17 Agustusan: Rentan Disusupi LGBT

1 hari lalu

MUI Haramkan Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Dijadikan Hadiah: Termasuk Judi

3 hari lalu

MUI Tegaskan Pria Berpakaian Perempuan Haram, Termasuk saat Karnaval Kemerdekaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal