Ini Wilayah yang Dibolehkan MUI Gelar Salat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid

Antara
Masjid Istiqlal (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus Corona atau Covid-19 masih terus merenggut korban. Hampir seluruh kabupaten dan kota terdampak pandemi tersebut.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad mengatakan penyelenggaraan Salat Idul Fitri (Id) agar memperhatikan zonasi wilayah paparan Covid-19, apakah masuk area terkendali atau tidak.

"Zonasi wilayah dapat menyelenggarakan Salat Id erat kaitannya dengan Covid-19 suatu daerah terkendali atau tidak dengan penentuannya oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam," kata Noor dalam telekonferensinya yang dipantau dari Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Dia mengatakan terdapat daerah yang masuk zona Covid-19 tidak terkendali (merah) dan terkendali (hijau). Bagi kawasan masuk zona merah, warga diimbau tidak melaksanakan Salat Id di ruang publik seperti masjid atau lapangan.

Sebaliknya, kata dia, warga di daerah hijau bisa menyelenggarakan Salat Id di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Nasional
6 hari lalu

MUI Minta Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP Disetop Buntut Tragedi Al Khoziny

Nasional
13 hari lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Nasional
1 bulan lalu

Tokoh Lintas Agama Kumpul di Kantor MUI, Ajak Masyarakat Tolak Anarkisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal