Insiden Mikrofon Anggota Mati saat Puan Pimpin Paripurna, Sekjen DPR: Sesuai Aturan Tatib

Felldy Aslya Utama
Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan, mikrofon mati saat sidang paripurna. (Foto tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR di Ruang Sidang Paripurna, memang diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit.

Menurutnya, pengaturan ini sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR, selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.

“Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (25/5/2022). 

Indra menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

"Mik itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib," ucapnya.

"Saya kira dari sisi teknis kami Sekretariat Jenderal perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak. Toh kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati," lanjutnya.

Namun demikian, kata Indra, mikrofon tersebut bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis. “Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar,” kata Indra.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs

Nasional
4 hari lalu

Putusan MKD soal Ahmad Sahroni Cs bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Nasional
4 hari lalu

Puan: DPR Rumah Rakyat yang Terbuka, tapi Ada Aturannya

Seleb
4 hari lalu

Pesan Menyentuh Astrid untuk Uya Kuya yang Terbukti Tidak  Langgar Kode Etik

Seleb
4 hari lalu

Viral Ahmad Sahroni Pamer Outfit Running Serba Kuning usai Disanksi MKD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal