Insiden Mikrofon Anggota Mati saat Puan Pimpin Paripurna, Sekjen DPR: Sesuai Aturan Tatib

Felldy Aslya Utama
Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan, mikrofon mati saat sidang paripurna. (Foto tangkapan layar)

Lebih jauh Indra menjelaskan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit. Karenanya, Pimpinan DPR yang betugas memimpin sidang, bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut.

“Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,” kata Indra.

Soal interupsi di sidang paripurna, kata Indra, anggota DPR diberi kesempatan menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang berjalan.

“Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri,” kata Indra.

Untuk diketahui, mikrofon anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak mati saat sidang paripurna DPR dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Saat itu Amin Ak, menyampaikan interupsi terkait persoalan hukum LGBT di akhir sidang paripurna. 

“Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mik,” tegas Indra.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Anggota DPR Apresiasi Pemerintah Alihkan Dana Sitaan Triliunan untuk Pendidikan

Nasional
9 hari lalu

Puan bakal Minta Penjelasan soal Kunjungan Perdana Prabowo ke IKN

Nasional
10 hari lalu

Puan soal RUU Pilkada: Pileg dan Pilpresnya Saja Belum

Nasional
10 hari lalu

Puan Ungkap Isu Strategis yang Jadi Fokus DPR RI pada 2026, Apa Saja?  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal