Insiden Mikrofon Anggota Mati saat Puan Pimpin Paripurna, Sekjen DPR: Sesuai Aturan Tatib

Felldy Aslya Utama
Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan, mikrofon mati saat sidang paripurna. (Foto tangkapan layar)

Lebih jauh Indra menjelaskan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit. Karenanya, Pimpinan DPR yang betugas memimpin sidang, bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut.

“Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,” kata Indra.

Soal interupsi di sidang paripurna, kata Indra, anggota DPR diberi kesempatan menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang berjalan.

“Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri,” kata Indra.

Untuk diketahui, mikrofon anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak mati saat sidang paripurna DPR dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Saat itu Amin Ak, menyampaikan interupsi terkait persoalan hukum LGBT di akhir sidang paripurna. 

“Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mik,” tegas Indra.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Nasional
4 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Awasi Mudik Lebaran 2026 dan Harga Bahan Pokok

Buletin
4 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Nasional
5 hari lalu

Puan Maharani Terima 3 Surat dari Presiden Prabowo, Soal Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal