JAKARTA, iNews.id - Kepala daerah diminta dapat memberikan izin keramaian setiap bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
"Gubernur, Bupati dan Wali Kota selaku Kasatgas Daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya," tulis Inmendagri yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikutip, Sabtu (31/12/2022).
Kepala daerah juga diminta memastikan ketersedian alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Melaporkan penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menyeri Koordinator Perekonomian , Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana," katanya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kini tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depan.
Pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 selesai. Sebab pandemi selesai dinyatakan oleh WHO.