Instruksi Mendagri, Kepala Daerah Dapat Berikan Izin Keramaian Kegiatan Masyarakat

Faieq Hidayat
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id - Kepala daerah diminta dapat memberikan izin keramaian setiap bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

"Gubernur, Bupati dan Wali Kota selaku Kasatgas Daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya," tulis Inmendagri yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikutip, Sabtu (31/12/2022).

Kepala daerah juga diminta memastikan ketersedian alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Melaporkan penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menyeri Koordinator Perekonomian , Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana," katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kini tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depan.

Pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 selesai. Sebab pandemi selesai dinyatakan oleh WHO.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemendagri Terima 737 Aduan Kinerja Kepala Daerah, Termasuk soal Bupati Pati Sudewo

Nasional
2 hari lalu

Lapor ke Prabowo, Mendagri Tito Pastikan Inflasi Terkendali

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Setujui Pengalihan 37 Penerima Beasiswa Pemda Papua ke LPDP

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Minta Pelajar Tak Sambut di Pinggir Jalan saat Kunjungan: Biarkan Mereka Belajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal