BANDUNG, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menetapkan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, sebagai bandara internasional. Penetapan ini rencananya diumumkan pada Oktober 2026 dalam pembaruan daftar bandara internasional.
General Manager (GM) Bandara Husein Sastranegara, Granito W Hindrawan mengatakan, tingkat kesiapan fasilitas dan infrastruktur bandara telah mencapai 99,85 persen apabila ditetapkan sebagai bandara internasional.
"Secara aspek premises sebetulnya sudah 99,85 persen. Sisanya kami tinggal melihat cat-nya ada yang kurang rapi, ada yang belum dicat, ada yang kurang bersih," ujar Granito saat ditemui di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jumat (4/9/2026).
Dia menambahkan, persiapan untuk melayani penerbangan internasional mencakup fasilitas terminal, area pelayanan penumpang, hingga area yang akan digunakan instansi terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ).
Dari sisi infrastruktur, Bandara Husein Sastranegara memiliki landasan pacu berukuran 2.220 meter x 45 meter dengan klasifikasi PCR 380 F/C/X/U. Kapasitas runway mencapai 10 pergerakan, terdiri atas delapan penerbangan reguler dan dua penerbangan tidak reguler.