Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Pekan Depan

riana rizkia
Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik Polri pekan depan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam PolriIrjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik pekan depan. Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kalau minggu ini tidak memungkinkan, paling tidak minggu berikutnya," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Polri sebelumnya merampungkan berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk empat tersangka. Polisi pun melakukan pelimpahan tahap I ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun berkas penyidikan empat tersangka yang dilimpahkan tahap I itu adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Cegah Karhutla Meluas, Polri Andalkan Drone Thermal hingga 220 Sumur Bor

4 hari lalu

Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme, Jaga Iklim Usaha

6 hari lalu

Pencarian Jurnalis iNews dan 7 Orang Lainnya di Sekitar Anak Krakatau Dilanjutkan, Tim Gabungan Dikerahkan

8 hari lalu

Erupsi Anak Krakatau, Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal