JAKARTA, iNews.id- Irjen Pol Napoleon Bonaparte merasa keberatan atas status tersangka kasus gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dia mengaku tudingan kepadanya tendensius.
Hal itu dikatakan hukum Napoleon, Indri Wulandari saat membacakan sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tidak terima atas penyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono yang menyatakan Napoleon mengaku menerima suap.
"Tindakan lain yang dilakukan oleh termohon melalui keterangan pers Brigjen Pol Awi Setiyono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri kepada media massa secara terbuka dan tendensius pada tanggal 27 Agustus 2020 dengan menyatakan bahwa para tersangka termasuk pemohon telah mengaku menerima suap sejumlah uang dari Djoko S. Tjandra terkait penghapusan red notice-nya," ucap Indri membacakan surat permohonan, Senin (28/9/2020).
Atas dasar itu, Napoleon menilai jika Korps Bhayangkara telah melanggar asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pengumuman status tersangka terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri itu sangat prematur.
"Merupakan tindakan yang melanggar asas presumption of innocence, yang mengungkapkan kepada publik bahwa status pemohon sebagai tersangka dengan tuduhan yang sangat prematur," kata Indri.