JAKARTA, iNews.id - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Irwan Hermawan untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,150 miliar.
"Menghukum kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan," ucap Hakim.
Diketahui, putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut Irwan Hermawan dengan kurungan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Dugaan korupsi tersebut ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).