Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara

Dinda Elita
Nur Khabibi
Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

JAKARTA, iNews.id - Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis tersebut terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Hakim meyakini, terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis Hakim juga memvonis Yohan Suryanto membayar uang pengganti senilai Rp400 juta. Sebagaimana diketahui, aset Yohan telah disita senilai Rp34 juta dan itu akan untuk mengurangi denda tersebut.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Nasib Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan, Bakal Diperiksa KPK?

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Ahok Siap Diperiksa soal Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Video
10 bulan lalu

 Usai Dikabarkan Jadi Tersangka, Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sepi

Video
10 bulan lalu

 Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Ini Kata KPK 

Video
11 bulan lalu

Jelang Pencoblosan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK, Ini Respons Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal