JAKARTA, iNews.id - Dasa Darma Pramuka 1-10 merupakan sepuluh tuntunan tingkah laku untuk anggota pramuka Indonesia. Setiap anggota wajib mengerti dan memahami dasa darma yang termasuk dalam kode kehormatan Pramuka.
Hal tersebut tertulis dalam UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, khususnya dalam pasal 6 ayat (2) yang berbunyi: Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
Sebelum memasuki isi Dasa Darma Pramuka 1-10, ketahu maknanya terlebih dahulu. Secara bahasa, Dasa Darma terdiri dari dua kata, yakni dasa yang berarti sepuluh, dan darma yang berarti perbuatan baik dan mulia.