JAKARTA, iNews.id - Isi Piagam Jakarta penting diketahui siswa di bangku sekolah. Apalagi, ada dua versi yakni sebelum dan sesudah diubah.
Melansir buku 'Sejarah Hukum Indonesia' karya Sutan Remy Sjahdeini, sejarah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter disahkan pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta dirumuskan oleh Panitia Sembilan BPUPKI.
Panitia Sembilan terdiri atas Ir Soekarno, Drs Mohammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H Agus Salim, Mr Ahmad Subardjo, Wachid Hasjim, dan Mr Mohammad Yamin.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.