Israel Bunuh Direktur RS Indonesia di Gaza, DPR: Kejahatan Luar Biasa!

Achmad Al Fiqri
Direktur RS Indonesia di Gaza, Marwan Al Sultan (dok. Kemkes Palestina)

Sukamta menegaskan, serangan terhadap fasilitas medis seperti RS Indonesia jelas melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa Keempat 1949, dan Protokol Tambahan I tahun 1977, yang semuanya menjamin perlindungan rumah sakit dan tenaga medis dari serangan bersenjata.

"Pasal 18 Konvensi Jenewa keempat menyatakan fasilitas kesehatan harus dihormati dan dilindungi di semua waktu dan tidak boleh menjadi sasaran serangan. Sedangkan Protokol Tambahan I menyatakan serangan terhadap fasilitas kesehatan, yang tidak digunakan untuk aktivitas militer, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional yang cukup serius," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur RS Indonesia di Gaza, Marwan Al Sultan gugur akibat serangan udara Israel, Rabu (2/7/2025), Marwan meninggal bersama anggota keluarganya dalam serangan keji tersebut. 

Lembaga kemanusiaan medis Indonesia, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), selaku pengelola RS Indonesia, menyatakan serangan udara Israel menghantam kediaman Marwan di kawasan Tal Al Hawa, sebelah barat daya Kota Gaza. 

Menurut MER-C, total sembilan orang syahid akibat serangan di rumah Marwan sementara beberapa lainnya menderita luka.

"Dengan penuh duka yang mendalam, saya sampaikan berita yang memilukan tentang gugurnya dr. Marwan Sultan dan keluarganya, setelah terjadi serangan langsung di rumah mereka," ujar seorang relawan lokal MER-C di Gaza, kepada MER-C Indonesia, dalam posting-an di akun media sosial X.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
6 jam lalu

Panglima IDF Pecat Para Perwira Israel karena Gagal Cegah Serangan Hamas

Internasional
6 jam lalu

Israel Langgar Perjanjian Gencatan Senjata Gaza Hampir 500 Kali, Bunuh 342 Orang

Internasional
10 jam lalu

Modus Baru Israel, Curi 1,8 Juta Meter Persegi Tanah Palestina dengan Dalih Situs Arkeologi

Nasional
1 hari lalu

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Nasional
1 hari lalu

Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, DPR: Nanti Pasien Menumpuk di RS Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal