"Karena menurut informasi terakhir korban masih belum ditemukan gitu," sambungnya.
Sementara itu, Kementerian Pariwisata menghentikan sementara pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo. Keputusan ini diambil buntut dari insiden kecelakaan kapal wisata yang terjadi di Selat Padar, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (26/12/2025).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan sekaligus bagian dari upaya memastikan keselamatan wisatawan. Larangan sementara pelayaran kapal wisata ini berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, atau sampai dengan adanya pengumuman lebih lanjut.