Dia mengatakan kerja sama Indonesia-AS difokuskan pada penguatan perlindungan data yang masuk dalam konteks tersebut.
“Bukan diserahkan, tidak ada yang diserahkan,” tegasnya.
Prasetyo juga meminta masyarakat tidak khawatir dengan data pribadi. Dia mengingatkan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum utama untuk menjamin keamanan informasi pribadi.
“Pemerintah pasti berkomitmen apalagi berkenaan dengan masalah data pribadi kita sendiri kan juga punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu. Itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika,” kata dia.