Istana Tegaskan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Tak Langgar Putusan MK

Binti Mufarida
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. (Foto: Binti Mufarida)

“Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, nggak boleh memang. Menteri sekretaris negara nggak boleh memang. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” jelasnya.

Di sisi lain, Hasan menyebut dalam konteks hukum yang berlaku dan berdasarkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan. 

“Karena dalam Putusan (MK) Nomor 80 Tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan,” pungkasnya. 

Diketahui, gugatan uji materi UU Kementerian Negara terhadap  Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 didaftarkan dengan perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.
 
Gugatan itu diajukan Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, terkait larangan menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Menkes Budi Gunadi Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Covid-19 di Indonesia

Nasional
7 bulan lalu

Istana Bicara Reshuffle: Mungkin Saja Terjadi, Kapan pun Presiden Mau

Nasional
7 bulan lalu

Prabowo Sebut LSM Dibiayai Asing untuk Adu Domba, Istana: Beliau Punya Info Lengkap

Nasional
7 bulan lalu

Prabowo Panggil Erick Thohir hingga Sri Mulyani ke Istana, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal