Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump memutuskan, Indonesia tetap mengenakan tarif resiprokal 32 persen. Hal ini terungkap dalam surat Trump kepada Presiden Prabowo Subianto yang diunggah di akun Truth Social.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen pada setiap dan semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral,” kata Trump dalam surat tersebut, yang dikirim pada Senin (7/7/2025).
Dalam surat tersebut, Trump menjelaskan, tarif yang dikenakan jauh lebih rendah daripada defisit yang dialami AS dalam perdagangan dengan Indonesia. Dia juga mengancam bakal menerapkan tarif yang lebih tinggi, apabila Indonesia melakukan upaya untuk menghindari atau membalas.
“Harap dipahami bahwa angka 32 persen tersebut jauh lebih rendah dari yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesenjangan Defisit Perdagangan yang kita miliki dengan Negara Anda,” ujarnya.
“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif Anda, maka, berapa pun angka yang Anda pilih untuk menaikkannya, akan ditambahkan ke 32 persen yang kami kenakan,” ucap Trump.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Trump kapan pun bisa membuka negosiasi tarif, dengan catatan saling menguntungkan dan seimbang. Salah satu syaratnya adalah perusahaan Indonesia diminta membangun pabrik di AS yang diklaim sebagai pasar terbesar.