Istana Wapres Harap Polri Ungkap Motif Pengunggah Foto Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono

Fahreza Rizky
Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi. (Foto: iNews.id)

Menurut Argo, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan hal tersebut lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf Amin. "Dasar penagkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim tanggal 30 September 2020," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo 83 dan kartu sim seluler. Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Diketahui, pengunggah foto kolase ini menjabat sebagai Ketua MUI Kecamatan Sungai Tualang Raso. Dia sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf terbuka di atas meterai. Kendati demikian proses hukum tetap jalan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Nasional
24 jam lalu

Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Bidik DWP 2025 Bali untuk Edarkan Narkoba 

Nasional
24 jam lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Nasional
2 hari lalu

PWI Gelar AJP 2025 Berhadiah Rp300 Juta, Dorong Jurnalisme Kemanusiaan di Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal