Istana Wapres Harap Polri Ungkap Motif Pengunggah Foto Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono

Fahreza Rizky
Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi. (Foto: iNews.id)

Menurut Argo, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan hal tersebut lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf Amin. "Dasar penagkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim tanggal 30 September 2020," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo 83 dan kartu sim seluler. Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Diketahui, pengunggah foto kolase ini menjabat sebagai Ketua MUI Kecamatan Sungai Tualang Raso. Dia sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf terbuka di atas meterai. Kendati demikian proses hukum tetap jalan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Mudik Lebaran 2026, Polri Siagakan 5 Kapal di Jalur Laut Strategis Nasional

Nasional
12 jam lalu

Wakapolri Tinjau Arus Mudik dari Udara, Pastikan Penyeberangan Merak-Bakauheni Lancar

Nasional
15 jam lalu

32.721 Pemudik Mendaftar Mudik Gratis Presisi 2026, Polri Siapkan 663 Bus

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal