Istri Brigjen Hendra Kurniawan Sebut Suaminya Korban Skenario Ferdy Sambo

Tim MNC Portal
Mantan Karo Paminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri) dan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan). (Foto MNC Media).

Dia berharap Ferdy Sambo jujur dalam kasus tersebut bukan malah menjebloskan orang yang mengabdi lama di Propam.

"Semoga dibaca pihak Pak FS, setidaknya gentellah bukan malah menjebloskan banyak nama orang-orang yang telah mengabdi lama di Propam," katanya.

Diketahui, sebanyak 27 nama kepolisian dinilai melanggar kode etik, salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Polri sudah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Terungkap, Pelaku Pembunuhan Pria Tewas di TPU Bekasi Berjumlah 2 Orang

Megapolitan
12 jam lalu

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Pria di TPU Bekasi 

Nasional
7 hari lalu

BNPB Sebut Pencarian Korban Banjir Sumatra Dilanjutkan hingga 8 Januari

Nasional
9 hari lalu

Wamenkum soal Restorative Justice di KUHAP Baru: Kalau Korban Tak Setuju, Perkara Jalan Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal