Istri Maaher Ajukan Penangguhan Penahanan, Minta Maaf ke Habib Luthfi

Puteranegara Batubara
areskrim Polri menangkap Ustaz Maheer pada Kamis (3/12/2020) dini hari. (Foto/ist)

Dia menjelaskan, alasan pengajuan penangguhan penahanan ini karena Maaher menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

“Maka saya ingin memulai Negara Indonesia ini kan besar dari bebagai golongan. Kalau saya sebagai wakil santri NU itu tidak memulai membangun ukhuwah islamiyah itu kapan lagi gitu," ucapnya

Petugas Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pria yang juga pernah menghina Gus Dur ini disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

14 hari lalu

Bareskrim Usut 95 Korporasi terkait Karhutla di 10 Provinsi, Ini Sebarannya

16 hari lalu

David Pajung Sebut Polisi Harus Buktikan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat Picu Demo Ricuh

16 hari lalu

Relawan Prabowo Sebut Bareskrim Sudah Proses Aduan terhadap Budi Arie terkait Percepatan Pemilu 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal