Isu Uji Kompetensi Wartawan Dilarang, BNSP: Tidak Benar

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Dewan Pers (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) membantah isu mengenai larangan Dewan Pers untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). BNSP menyebut pengajuan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus melalui Dewan Pers.

"Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," kata Kepala BNSP Kunjung Maseta, Senin (19/4/21).

Sementara itu, Dewan Pers akan menyelenggarakan UKW pada Mei 2021. Dewan Pers menyebut melalui UKW dapat menambah jurnalis semakin berkompeten.

“Semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten kita semakin optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Jamalul Insan.

Fasilitasi UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat dilaksanakan, karena pandemi Covid-19. Tahun lalu, acara pelatihan dan uji kompetensi wartawan rencananya berlangsung di 20 provinsi dengan target 480 peserta, namun hanya dilakukan di satu provinsi yakni di Sumatra Barat dengan jumlah peserta 24 peserta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menkum Supratman: Teknologi Berkembang, Nilai Karya Jurnalistik Harus Terlindungi

8 hari lalu

Kronologi Jurnalis Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Polisi Didesak Bertindak

9 hari lalu

Jurnalis Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Iwakum Minta Diusut Tuntas

12 hari lalu

Dewan Pers Nyatakan Inilah.com Langgar Kode Etik Jurnalistik soal Pemberitaan MNC Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal