Ivan Gunawan Segera Diperiksa terkait Investasi Bodong Trading DNA Pro

Puteranegara
Ivan Gunawan (Foto : Ist)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. 

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. 

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Kapolda Banten, Ini Sosoknya

7 jam lalu

Kapolri Mutasi Sejumlah Komjen, Ini Daftar Jenderal Bintang 3 yang Bergeser

8 jam lalu

19 Kapolda Dimutasi Kapolri Jenderal Suyudi, Ini Daftar Lengkapnya

9 jam lalu

Kapolri Rombak Jabatan Besar-besaran, Kapolda Metro hingga Irwasum Diganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal