Jadi Ahli Hasto, Eks Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Digunakan di Penyelidikan

Nur Khabibi
Eks Hakim MK Maruarar Siahaan saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaa suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (19/6/2025). (Foto: Nur Khabibi)

Menurutnya, hukum pidana adalah suatu hal yang tidak memperkenankan penafsiran sendiri secara ekstensif atau analogis.

"Oleh karena itu, kalau tegas sudah ditulis norma itu, tidak ada interpretasi yang kita bisa cari untuk membenarkan bisa diperluas atau dia bisa dipersingkat, tetapi lex serta harus menjadi suatu kepastian sehingga secara stricta atau ketat Itu mencegah suatu tafsir yang menghendaki keadaan seperti itu," ujar Maruarar. 

Dia melanjutkan, pasal yang ditafsir tentang penyidikan dan penyelidikan dipisahkan secara tegas. Dia mencontohkan, Mahkamah Agung (MA) melarang upaya cegah tangkal seseorang ke luat negeri jika kasusnya masih dalam tahap penyelidikan karena dalam aturannya, cegah tangkal harusnya dilakukan pada tahap penyidikan.

"Oleh karena itu, penyelidikan menjadi sesuatu yang tegas dikatakan terpisah, tafsir-tafsir yang memperterangkan itu, itu tidak sesuai karakter daripada hukum pidana sebagai suatu lex stricta, tafsir itu tidak diperkenankan," tuturnya.

"Jadi, tegasnya adalah bahwa Pasal 21 ini menurut saudara ahli, tidak bisa ditafsirkan bahwa pada proses penyelidikan, orang bisa dipidana karena melanggar Pasal 21 ini?" tanya Maqdir.

"Ya saya kira kalau ditafsirkan menjadi, yang ditentukan disini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan, ini merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif seperti itu, bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex stricta dan apa yang tertulis atau lex scripta, saya kira tidak diperkenankan," kata Maruarar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Hasto bakal Pakai AI untuk Tulis Pleidoi, Pertama di Persidangan

1 tahun lalu

Sidang Hasto, Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Dihadirkan

2 hari lalu

BNN Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, Modus Baru Manfaatkan Vape

4 hari lalu

Yusril Pastikan Kericuhan 27 Agustus Diusut, Minta Warga Jangan Terprovokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal