Jadi Pengacara Demokrat AHY, Bambang Widjojanto Gugat KLB ke PN Jakpus

Fahreza Rizky
Bambang Widjojanto selaku tim hukum Partai Demokrat kepemimpinan AHY mendaftarkan gugatan terhadap KLB Sumut ke PN Jakpus, Jumat (12/3/2021). (Foto: Fahreza Rizky).

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (12/3/2021). Gugatan terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara. 

Pantauan di lokasi, gugatan diajukan melalui tim hukum DPP Demokrat. Tim hukum tersebut diketuai mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Sementara itu, AHY tidak ikut dalam pendaftaran gugatan.

"Yang menunjuk kami bukan hanya Mas AHY, tapi ketum dan sekjen, jadi institusi resmi," ujar Bambang di lokasi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

Nasional
12 hari lalu

Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat, Ini Kata Sekjen Demokrat

Internasional
21 hari lalu

Senator AS Akan Makzulkan Menhan Pete Hegseth terkait Perang Iran

Internasional
2 bulan lalu

Pidato Kenegaraan Trump, Puluhan Politisi Partai Demokrat Boikot dan Walk Out

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal