Jadi Pengacara Demokrat AHY, Bambang Widjojanto Gugat KLB ke PN Jakpus

Fahreza Rizky
Bambang Widjojanto selaku tim hukum Partai Demokrat kepemimpinan AHY mendaftarkan gugatan terhadap KLB Sumut ke PN Jakpus, Jumat (12/3/2021). (Foto: Fahreza Rizky).

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (12/3/2021). Gugatan terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara. 

Pantauan di lokasi, gugatan diajukan melalui tim hukum DPP Demokrat. Tim hukum tersebut diketuai mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Sementara itu, AHY tidak ikut dalam pendaftaran gugatan.

"Yang menunjuk kami bukan hanya Mas AHY, tapi ketum dan sekjen, jadi institusi resmi," ujar Bambang di lokasi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Menang Pilwalkot New York, Zohran Mamdani Janji Pekerjakan PNS yang Dipecat Trump

Internasional
3 hari lalu

Profil Ghazala Hashmi, Perempuan Muslim Pertama Jadi Wakil Gubernur Virginia AS

Internasional
4 hari lalu

Pesan Zohran Mamdani kepada Trump setelah Menang Pilwalkot New York

Internasional
4 hari lalu

Pidato Kemenangan Pilwalkot New York: Zohran Mamdani Janji Bela Muslim dan Yahudi

Internasional
4 hari lalu

Profil Zohran Mamdani, dari Sosok Tak Dikenal kini Jadi Wali Kota Muslim New York Pertama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal