JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (12/3/2021). Gugatan terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.
Pantauan di lokasi, gugatan diajukan melalui tim hukum DPP Demokrat. Tim hukum tersebut diketuai mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Sementara itu, AHY tidak ikut dalam pendaftaran gugatan.
"Yang menunjuk kami bukan hanya Mas AHY, tapi ketum dan sekjen, jadi institusi resmi," ujar Bambang di lokasi.