“Mungkin nanti saya akan koordinasi dulu dengan jajaran kementerian yang ada di sana, agenda-agenda apa saja yang dalam sebulan terakhir ini yang penting. Tapi kalau secara umum mah ya, cuma sebulan kok. Jadi mungkin tidak terlalu banyak lah, kecuali kalau memang ada hal krusial atau arahan-arahan dari bapak presiden,” tuturnya.
Sebelumnya, Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka secara bersama-sama oleh KPK. Nahrawi juga diduga menerima uang suap Rp26,5 miliar. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Nahrawi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pascapenetapan status tersangka itu, Nahrawi memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan menpora, Kamis (19/9/2019). Kemudian, Jokowi mendapuk Hanif menjadi plt menpora sehingga dia merangkap menakertrans sekaligus pelaksana tugas menpora. Seperti Nahrawi, Hanif sama-sama politikus PKB.