Jadi Tahanan KPK, Imam Nahrawi Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Ilma De Sabrini
Mantan Menpora Imam Nahrawi (tengah, mengenakan rompi jingga) ditahan KPK, Jumat (27/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019) malam. Nahrawi menjadi tersangka baru dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI 2018.

Mantan sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. “IMR (Imam Nahrawi), menteri pemuda dan olahraga 2014-2019, ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (27/9/2019).

Nahrawi ditahan usai diperiksa oleh penyidik KPK selama kurang lebih delapan jam sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi hingga pukul 18.00 WIB petang. Usai diperiksa, mantan aktivis PMII itu menyatakan bakal menjalani proses hukum yang berjalan terhadap kasusnya.

“Sebagai warga negara tentu saya mengikuti proses hukum yang ada dan saya yakin hari ini takdir saya, semua manusia akan menghadapi takdir-Nya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019) malam.

Dalam kasus ini, Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, pada 18 September 2019. Nahrawi diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar.

Uang itu adalah commitment fee (jatah suap) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Sementara, Miftahul Ulum diduga turut membantu Nahrawi dalam penerimaan uang haram tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
All Sport
2 hari lalu

Kemenpora Libatkan BPKP, Erick Thohir Bongkar Total Aturan Olahraga dan Pemuda

Nasional
7 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

All Sport
15 hari lalu

Kemenpora Tuntaskan Review 52 Cabor SEA Games 2025, Berapa Target Medali?

Soccer
18 hari lalu

Kantor Kemenpora Mendadak Didemo! Ada Masalah Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal