Jadi Tersangka, Adik Bupati Muna Tak Kooperatif dan Belum Ditahan

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi Gedung KPK (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan LM Rusdianto Emba (LMRE) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Rusdianto Emba merupakan adik kandung dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL). Saat ini, KPK baru menahan Sukarman Loke. Sementara itu, Rusdianto Emba masih melenggang bebas. KPK meminta Rusdianto Emba untuk kooperatif jika dipanggil sebagai tersangka.

"KPK mengimbau agar tersangka LMRE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

KPK sebelumnya telah melakukan proses penahanan terhadap Sukarman Loke. Sukarman ditahan usai diperiksa sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur kemarin. Sukarman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk tersangka SL selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 sampai 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ghufron.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keduanya yakni, Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

12 jam lalu

KPK Bantah Kabar OTT di Bogor, Sebut Ada Kegiatan Lain

19 jam lalu

Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Total Rp150 Miliar

1 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal