Jadi Tersangka, Bupati Hulu Sungai Tengah Terima Suap Rp3,6 M

Richard Andika Sasamu
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif resmi ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama 18 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). (Foto: Koran SINDO/ Hasiholan Siahaan)

JAKARTA, iNews.id – Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Hulu Sungai Tengah, Tahun Anggaran 2017-2018.

Abdul Latif langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Latif tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama empat orang lainnya di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan satu orang di Surabaya, Jawa Timur.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa Abdul dijanjikan fee sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai atau sekitar Rp3,6 miliar oleh Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Winoto.

“Pemberian pertama dalam rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar dan pemberian kedua pada tanggal 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Uang tersebut diduga sudah diterima oleh Abdul Latif. Ia diduga menerima suap terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas 1, kelas 2, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai.
Agus mengatakan, KPK sudah memantau komunikasi sejumlah pihak terkait pemberian fee proyek tersebut. Termasuk pantauan KPK soal adanya informasi defisit lebih dari Rp50 miliar.

Menurut Agus, untuk memperlancar realisasi pembayaran fee proyek itu, Abdul Latif menjanjikan akan ada proyek besar lain tahun ini, di antaranya pembangunan unit gawat darurat (UGD) di sebuah rumah sakit.

"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat udah seger, kan?" ucap Agus.

Saat OTT dilakukan, KPK mengamankan bukti berupa rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo sebesar Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar. Selain itu ditemukan juga uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp65,650 juta dan dari tas Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp35 juta.

Namun KPK masih mendalami apakah kedua uang itu terkait dengan fee proyek pembangunan di RSUD Damanhuri atau uang pribadi Abdul Latif.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
7 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal