Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan pemanggilan terhadap tersangka, yang kemungkinan akan menjalani proses penahanan lebih lanjut. Christiano yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 terkait kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.
Kecelakaan itu terjadi pada 24 Mei 2025 dini hari, ketika motor yang dikendarai Argo bertabrakan dengan mobil BMW yang dikemudikan Christiano. Setelah tabrakan, mobil tersebut kehilangan kendali dan menabrak mobil CRV yang sedang terparkir. Akibat insiden ini, Argo tewas di lokasi kejadian dan jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY.