Jadi Tersangka dan Ditahan, Begini Kondisi Terkini Jerinx

Riezky Maulana
Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra, usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto).

JAKARTA, iNews.id – Drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Jerinx juga dijebloskan ke tahanan atas ucapannya di media sosial yang menyebut ‘IDI kacung WHO’.

Sebelum masuk bui, musikus kontroversial itu terlebih dahulu menjalani rapid test sebagai bagian protokol kesehatan. Bagaimana nasibnya kini?

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyebut kliennya dalam kondisi baik. Hasil rapid test juga menunjukkan nonreaktif.

"Sebelum ditahan, diwajibkan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Satu jam kemudian, hasil rapid test menunjukkan nonreaktif dan kemudian diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan," ujarnya, Rabu (12/8/2020).

Dalam kasus kliennya, Gendo mempertanyakan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan. Pasal dimaksud yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Health
10 hari lalu

Kaget! Indonesia Masuk 3 Besar Negara dengan Kasus Kusta Terbanyak di Dunia

Nasional
18 hari lalu

BPOM Raih Status WHO Listed Authority, Kini Sejajar dengan Regulator AS dan Inggris

Seleb
1 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Resbob Hina Suku Sunda, Biar Terlihat Keren

Seleb
1 bulan lalu

Kondisi Terkini Resbob Si Penghina Suku Sunda usai Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal