Jerinx Tersangka, Keluar Ruang Pemeriksaan dengan Tangan Terborgol

Aris Wiyanto
Jerinx keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Bali dengan tangan terborgol, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Jerinx resmi menyandang status tersangka terkait cuitan "IDI kacung WHO". Jerinx pun langsung ditahan di Polda Bali.

Pantauan iNews.id, Rabu (12/8/2020), Jerinx keluar dari ruang pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali dengan tangan terborgol.

Borgol plastik putih tampak mengikat kedua tangan pria bernama asli I Gede Ari Astina itu, yang berjalan didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya I Wayan Gendo.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho memastikan Jerinx akan ditahan setelah resmi menjadi tersangka.

Menurutnya, Jerinx dijerat Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Ditahan," ujarnya dikonfirmasi iNews.id.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

4 bulan lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

4 bulan lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

5 bulan lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

6 bulan lalu

Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal