Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi tindak pidana korupsi (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dan menerima uang hingga mencapai Rp840 juta saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (22/12/2025). Dalam kasus ini, Padeli ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lain berinisial SL.

"Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Anang di Kompleks Kejagung.

Anang menjelaskan, Padeli diduga tidak profesional dan menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan perkara hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Enrekang. Dalam proses tersebut, Padeli diduga menerima aliran uang dalam jumlah besar.

"Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL (tersangka lain)," kata Anang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Nasional
11 jam lalu

Ini Alasan Kasi Datun Kejari HSU Kabur saat OTT KPK di Kalsel

Nasional
11 jam lalu

Kejagung Ungkap Kondisi Terkini Nadiem Makarim, Siap Hadiri Sidang Besok?

Nasional
12 jam lalu

Terungkap! Alasan Jaksa HSU Kabur saat OTT KPK, Ternyata Ketakutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal