JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dan menerima uang hingga mencapai Rp840 juta saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (22/12/2025). Dalam kasus ini, Padeli ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lain berinisial SL.
"Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Anang di Kompleks Kejagung.
Anang menjelaskan, Padeli diduga tidak profesional dan menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan perkara hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Enrekang. Dalam proses tersebut, Padeli diduga menerima aliran uang dalam jumlah besar.
"Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan SL (tersangka lain)," kata Anang.