Jadi Tersangka, Wanita Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal di Lampung Pasang Tarif Rp3 Juta

Ira Widyanti
Tersangka klinik kecantikan ilegal berinisial CP mematok tari Rp3 juta. Tersangka kini ditahaan di Mapolres Pringsewu. (Foto: iNews)

PRINGSEWU, iNews.id – Polisi telah menetapkan Cici Paramita (28), pemilik klinik kecantikan ilegal di Kabupaten Pringsewu, Lampung, sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan terngkap, tersangka memasang tarif Rp3 juta ke konsumennya.

Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengatakan, tersangka CP mematok harga mulai dari Rp150.000 hingga Rp 3 juta untuk perawatan kecantikan.

"Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp 3 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan," ujarnya, Jumat (6/6/2025).

Dia menuturkan, bahan obat-obatan kecantikan tersebut ternyata dibeli pelaku lewat toko online.

"Dia membeli bahan-bahan perawatan dari toko daring dan mempromosikan jasanya melalui akun media sosial miliknya, termasuk Instagram. CP menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontrakannya," kata Yunnus.

Meski belum ada korban yang melapor, Yunnus menegaskan, kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Lampung
6 bulan lalu

Nekat! Perempuan Muda di Lampung Buka Klinik Kecantikan Ilegal Berbekal Ilmu Keperawatan

Health
7 bulan lalu

BPOM Beri Lampu Hijau Vaksin TBC Bill Gates Uji Klinik di RI, 2 Ribu Orang Direkrut!

Buletin
8 bulan lalu

Polres Garut Benarkan Video Viral Dugaan Pelecehan Dokter Kandungan Terjadi di Klinik

Nasional
5 bulan lalu

Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Hampir Rp500 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal