PRINGSEWU, iNews.id – Polisi telah menetapkan Cici Paramita (28), pemilik klinik kecantikan ilegal di Kabupaten Pringsewu, Lampung, sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan terngkap, tersangka memasang tarif Rp3 juta ke konsumennya.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengatakan, tersangka CP mematok harga mulai dari Rp150.000 hingga Rp 3 juta untuk perawatan kecantikan.
"Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp 3 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan," ujarnya, Jumat (6/6/2025).
Dia menuturkan, bahan obat-obatan kecantikan tersebut ternyata dibeli pelaku lewat toko online.
"Dia membeli bahan-bahan perawatan dari toko daring dan mempromosikan jasanya melalui akun media sosial miliknya, termasuk Instagram. CP menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontrakannya," kata Yunnus.
Meski belum ada korban yang melapor, Yunnus menegaskan, kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.