JAKARTA, iNews.id - Jadwal pencairan JMO BSU Juni 2025 menjadi perhatian utama para pekerja dan buruh yang memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Program BSU ini bertujuan memberikan tambahan penghasilan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, yang disalurkan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan total bantuan sebesar Rp 600.000 per orang.
BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Penerima BSU 2025 harus memenuhi beberapa kriteria utama, yaitu:
Pencairan BSU 2025 dimulai pada bulan Juni dan akan dilakukan secara bertahap hingga Juli 2025. Namun, tanggal pasti pencairan belum dapat dipastikan karena masih menunggu proses verifikasi dan validasi data calon penerima oleh Kementerian Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan hanya mendukung secara teknis dan menginformasikan bahwa pencairan bisa dipantau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang sudah terdaftar sebagai penerima dan berhasil melakukan update data rekening diminta untuk rutin melakukan pengecekan status melalui aplikasi JMO. Jika data sudah terverifikasi, dana sebesar Rp 600.000 akan langsung ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Untuk memastikan Anda termasuk penerima BSU dan agar pencairan berjalan lancar, ikuti langkah berikut: