Syarat KIP Kuliah 2023
Melansir laman resmi KIP Kuliah, ada tiga orang yang berhak memperoleh KIP Kuliah 2023, yakni sebagai berikut:
- 1. Penerima KIP Kuliah Merdeka, yakni lulusan SMA, SMK atau lulusan lainnya maksimal 2 tahun sebelumnya
- 2. Siswa dan siswi lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada prodi yang terakreditasi secara resmi
- 3. Siswa dan siswa memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi atau dengan pertimbangan khusus, serta didukung bukti dokumen yang sah.
Untuk kriteria nomor tiga, diprioritaskan bagi keluarga yang berasal dengan keterbatasan ekonomi sebagai berikut: