JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (19/7/2025) mendatang. Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Dikutip dari akun Instagram @satlantas_restrobekasikota milik Polres Metro Bekasi Kota, mobil SIM keliling akan beroperasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Selain itu, warga juga bisa datang ke Mal Pelayanan Publik mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB
Untuk pelayanan SIM keliling, Polres Metro Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
- Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Nah, untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Untuk lihat syarat perpanjangan SIM, klik halaman selanjutnya>>>