Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Diisi 22 Jaksa Senior

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua. (Foto Kemenkopolhukam).

JAKARTA, iNews.id -Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Tim itu bertugas untuk melakukan penyidikan umum atas kasus Paniai, Papua.

"Presiden menyatakan telah meminta Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan umum atas dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2014," ucap Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan video, Jumat (17/12/2021).

Mahfud menuturkan insiden itu terjadi pada masa Presiden Jokowi. Menurut dia, dalam tim penyidikan itu, Jaksa Agung telah memilih sebanyak 22 jaksa senior.

"Jaksa agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior," tuturnya.

Lebih jauh, Mahfud menjelaskan saat ini pelanggaran HAM Berat di Indonesia berjumlah 13 kasus. Adapun rinciannya, sebanyak 9 kasus terjadi sebelum periode tahun 2000 dan empat di antaranya setelah tahun 2000.

"Sampai saat ini ada 13 kasus pelanggaran ham berat yang dikoordinasikan atau direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan. Sembilan itu terjadi sebelum tahun 2000, 4 terjadi sesudah tahun 2000. Nah ini rekomendasi dari Komnas HAM," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
13 jam lalu

Tim Ekspedisi Patriot Undip Turun ke Senggi Papua, Edukasi Cegah Stunting sejak Dini

3 hari lalu

KPK Telusuri Dana Operasional Gubernur Papua 2022 Fiktif, Nilainya Tembus Triliunan

3 hari lalu

Konflik Papua Kembali Memanas, Panglima Sebut Penyelesaian Tak Cukup oleh TNI Saja

4 hari lalu

Panglima TNI Ungkap Tantangan Amankan Papua: Wilayahnya Luas, Pegunungan Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal