JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Indrajit dilantik menggantikan Anwar Saadi.
Burhanuddin meyakini, Indrajit mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.
Dia mengingatkan Indrajit untuk melaksanakan tugas sesuai dengan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kejaksaan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang baru, di samping tugas dan fungsi yang sudah saya jabarkan, saya juga menginstruksikan agar segera laksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsekuen dan taat asas,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
Burhanuddin berharap, pelaksanaan tugas penuntutan di bidang pidana militer nanti tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas.
"Lalu dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer, berharap mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berkemanfaatan," ucap Burhanuddin.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pejabat lama Anwar Saadi atas dedikasinya selama memimpin Bidang Pidana Militer. Dia menilai Anwar Saadi sebagai seorang pioneer berhasil membawa organisasi Jampidmil menorehkan berbagai prestasi.