Jaksa Agung: Pelanggar PSBB Bisa Dikenakan Tindak Pidana Ringan

Jaksa Agung ST Burhanuddin konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020). (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Sanksi tegas dinilai perlu diterapkan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sikap tegas tersebut sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bisa diberikan dalam bentuk tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan PSBB.

"Di dalam penindakan bisa dilakukan tilang tipiring atau mungkin juga dengan acara singkat, pemberkasan dan ada batas waktunya sehingga tidak terlalu lama dibawa ke persidangan. Itu yang tadi saya kasih masukan ke beliau dan beliau setuju," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Dia menuturkan, sanksi tegas diperlukan untuk menertibkan masyarakat agar mematuhi PSBB. Selain itu, agar masyarakat menghargai petugas penerapan PSBB di lapangan.

"Tadi saya memberikan masukan, lakukan tindakan represif. Supaya apa? Muka teman-teman yang dilapangan tidak malu. Bayangkan saja, seperti yang kami lihat di Bogor, lebih galak objek yang diperiksa daripada pemeriksanya dan ini tidak sehat seharusnya dilakukan penindakan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025

Nasional
18 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap Anggaran Kejagung 2026 Kurang, Penanganan Perkara Terancam Lumpuh

Nasional
26 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal