Jaksa Agung: Pelanggar PSBB Bisa Dikenakan Tindak Pidana Ringan

Jaksa Agung ST Burhanuddin konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020). (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Sanksi tegas dinilai perlu diterapkan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sikap tegas tersebut sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bisa diberikan dalam bentuk tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan PSBB.

"Di dalam penindakan bisa dilakukan tilang tipiring atau mungkin juga dengan acara singkat, pemberkasan dan ada batas waktunya sehingga tidak terlalu lama dibawa ke persidangan. Itu yang tadi saya kasih masukan ke beliau dan beliau setuju," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Dia menuturkan, sanksi tegas diperlukan untuk menertibkan masyarakat agar mematuhi PSBB. Selain itu, agar masyarakat menghargai petugas penerapan PSBB di lapangan.

"Tadi saya memberikan masukan, lakukan tindakan represif. Supaya apa? Muka teman-teman yang dilapangan tidak malu. Bayangkan saja, seperti yang kami lihat di Bogor, lebih galak objek yang diperiksa daripada pemeriksanya dan ini tidak sehat seharusnya dilakukan penindakan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Prabowo Geram ke Pengusaha Nakal Nambang 8 Tahun Tanpa Izin: Pidanakan!

Nasional
2 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Internasional
9 hari lalu

Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi terkait Dokumen Jeffrey Epstein

Health
13 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal